putusannyamenyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III. Berdasarkan uraian di atas untuk mengetahui proses pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan implikasi yuridis terhadap pelaksanaan putusan maka penulis akan melakukan penelitian dengan judul: "TINJAUAN
ProsedurPengajuan Perkara Peninjauan Kembali. Pasal 66 - 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. 1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. 2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 3. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut
PutusanPidana itulah, yang tepatnya dapat menjadi Novum dalam upaya Peninjauan Kembali perkara Perdata. PEMBAHASAN : Ambiguitas esensi "novum" dalam perkara perdata, dapat kita jumpai sebagai dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa korporasi register Nomor 238 PK/Pdt/2014 tanggal 29 Oktober 2014
PeninjauanKembali (SEMA Peninjauan Kembali, 2009: 1). Permohonan peninjauan kembali dalam suat perkara yang sama yang diajukan lebih dari satu kali, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana adalah bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu apabila suatu perkara
UUKejaksaan: Jaksa Berhak Ajukan PK! DPR mengesahkan Revisi UU Kejaksaan menjadi UU. Salah satu hal yang baru adalah jaksa berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Padahal Mahkamah
fR0xY.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf